Rapat Komisi VII DPR dengan Dirjen Minerba Hasilkan 6 Kesimpulan
Rapat Dengar Pendapat Komisi VII DPR RI dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Rapat Dengar Pendapat Umum Komisi VII dengan Dirut PT Freeport Indonesia, PT Inalum, PT Aneka Tambang Tbk (Antam), PT Bukit Asam, PT Timah Tbk dan PT Newmont membahas soal divestasi saham PT Freeport Indonesia, Rabu (20/1/2016) hasilkan enam kesimpulan.
Rapat yang dihadiri Dirjen Minerba Bambang Gatot Aryono, Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Robert Schroeder, Dirut PT Aneka Tambang Tbk Tedy Badrujana, Dirut PT Timah Tbk Sukisno dan Dirut PT Inalum Winardi Sunoto dipimpin Wakil Ketua Komisi VII Satya Widya Yudha.
Keenam kesimpulan rapat Komisi VII DPR RI tersebut, pertama, Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM menyampaikan hasil penciutan wilayah Kontrak Karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) kepada DPR untuk menjadi Wilayah Pencadangan Negara agar mendapat persetujuan DPR RI.
“Kedua, Komisi VII DPR RI meminta Dirjen Minerba Kementerian ESDM menyampaikan secara detail progress pembangunan smelter PT Freeport Indonesia yang sudah mencapai 11,5% pada Juli 2015”, kata Satya saat membacakan kesimpulan rapat di Ruang Rapat Komisi II Gedung DPR RI, Jakarta.
Ketiga, Komisi VII DPR RI akan mengagendakan Rapat Dengar Pendapat dengan Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Gubernur Papua, Bupati Puncak Jaya, Bupati Mimika, Bupati Paniai, Bupati Intan Jaya, dan Rapat Dengar Pendapat Umum dengan PT Freeport Indonesia.
Keempat, Komisi VII DPR RI mengusulkan ke Pimpinan DPR RI untuk mengagendakan rapat konsultasi dengan Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) terkait konsistensi kebijakan Jokowi terkait perpanjangan KK dari PT Freeport Indonesia.
Kelima, Komisi VII DPR RI mengapresiasi kesiapan BUMN pertambangan untuk berpartisipasi dalam pengambilalihan saham PT Freeport Indonesia.
“Selanjutnya, keenam, Komisi VII DPR RI meminta kepada Dirjen Minerba untuk menyampaikan jawaban tertulis atas seluruh pertanyaan Anggota Komisi VII dan disampaikan paling lambat Jumat, 22 Januari 2016,” kata politisi dari Fraksi Partai Golkar ini. (sc)